Wanita di Jateng Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim, Diduga Alami Penyiksaan dan Penyekapan

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri atas dugaan penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual, dan intimidasi yang disebut berlangsung di Jawa Tengah. Laporan itu telah diterima dan teregister di Bareskrim Polri dengan pendampingan tim kuasa hukum Hotman 911.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan laporan polisi telah diajukan atas sejumlah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut. Menurut dia, korban datang membuat laporan dengan pendampingan hukum setelah kasus yang dialaminya mulai terungkap ke publik.

“Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Raden Reza kepada wartawan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut keterangan kuasa hukum, kasus itu bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor pada 2023 di wilayah Jawa Tengah. Dalam perjalanannya, hubungan keduanya disebut berlanjut ke pernikahan siri, namun korban justru diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama menjalaninya.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Nasional, Berkedok Adopsi Fiktif Lewat Medsos

Korban Disebut Alami Intimidasi Bertahun-tahun

Kuasa hukum korban menyebut M diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan seksual menyimpang. Korban juga disebut sempat dipaksa terkait aktivitas pembuatan narkotika dan diduga mengalami kekerasan menggunakan cairan berbahaya.

“Sepanjang itu, korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” ucapnya.

Reza menjelaskan korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian ditinggalkan. Ia juga menyebut korban tidak berani melapor lebih awal karena terus berada di bawah tekanan dan ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila.

“Jadi, memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu,” katanya.

BACA JUGA:  Kurir Sabu Rp 9 Miliar Diciduk di Makassar, Jaringan Dikendalikan Residivis Perempuan

Pihak kuasa hukum juga menyebut terlapor saat ini masih berstatus anggota Polri aktif. Menurut Reza, ia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan di Polda Jawa Tengah.

“(Pelaku anggota Polri) masih aktif. Tadi, saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” pungkas Reza.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi tuduhan yang dilaporkan korban. Proses penanganan kasus tersebut kini berada di Bareskrim Polri.

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri atas dugaan penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual, dan intimidasi yang disebut berlangsung di Jawa Tengah. Laporan itu telah diterima dan teregister di Bareskrim Polri dengan pendampingan tim kuasa hukum Hotman 911.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan laporan polisi telah diajukan atas sejumlah dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut. Menurut dia, korban datang membuat laporan dengan pendampingan hukum setelah kasus yang dialaminya mulai terungkap ke publik.

“Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata Raden Reza kepada wartawan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut keterangan kuasa hukum, kasus itu bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor pada 2023 di wilayah Jawa Tengah. Dalam perjalanannya, hubungan keduanya disebut berlanjut ke pernikahan siri, namun korban justru diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama menjalaninya.

BACA JUGA:  Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob di Tual: Tak Boleh Ada Impunitas

Korban Disebut Alami Intimidasi Bertahun-tahun

Kuasa hukum korban menyebut M diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan seksual menyimpang. Korban juga disebut sempat dipaksa terkait aktivitas pembuatan narkotika dan diduga mengalami kekerasan menggunakan cairan berbahaya.

“Sepanjang itu, korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” ucapnya.

Reza menjelaskan korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian ditinggalkan. Ia juga menyebut korban tidak berani melapor lebih awal karena terus berada di bawah tekanan dan ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila.

“Jadi, memang korban itu kita sebut disekap memang tidak disekap ya, tapi memang banyak intimidasi, ancaman-ancaman bahwa akan disebarkan CCTV yang asusila sih seperti itu. Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan seperti itu,” katanya.

BACA JUGA:  Baharkam Polri Selenggarakan Festival Polisi Penolong di Car Free Day

Pihak kuasa hukum juga menyebut terlapor saat ini masih berstatus anggota Polri aktif. Menurut Reza, ia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan di Polda Jawa Tengah.

“(Pelaku anggota Polri) masih aktif. Tadi, saya dapat kabar juga sudah diamankan sih makanya apresiasi buat Polri,” pungkas Reza.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait substansi tuduhan yang dilaporkan korban. Proses penanganan kasus tersebut kini berada di Bareskrim Polri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru