SulawesiPos.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, setelah namanya ikut disorot dalam pusaran perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menegaskan audiensi itu berlangsung resmi pada 2 Juni 2026, sedangkan amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.
Raja Juli mengatakan pertemuan dengan Bupati Kuansing dilakukan secara terbuka di Kantor Kementerian Kehutanan setelah ada surat permohonan resmi dari pemerintah daerah. Ia menyebut seluruh dokumen, mulai dari daftar hadir, notulensi, hingga publikasi di media sosial kementerian, tersedia dan siap diserahkan bila dibutuhkan dalam proses hukum.
“Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Raja Juli, persoalan muncul setelah audiensi berakhir. Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby. Karena merasa tidak berhak menerimanya dan tidak mengetahui isinya, ia langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Pengembalian amplop, kata dia, tidak bisa dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya masih harus mendampingi agenda kedinasan. Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan Suhardiman. Amplop itu akhirnya dikembalikan di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 dan disebut dilengkapi tanda terima serta dokumentasi penyerahan.
Soroti Keterbukaan dan Konteks Perkara KPK
Raja Juli menekankan pengembalian amplop itu dilakukan jauh sebelum OTT KPK terhadap Bupati Kuansing. Ia menyebut langkah tersebut sebagai tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menghindari gratifikasi.
Dalam penjelasannya, Raja Juli juga membantah pernah menerbitkan surat keputusan atau dokumen pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Penegasan itu disampaikan di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan yang ikut didalami KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut.
Raja Juli menyatakan siap kooperatif jika sewaktu-waktu dimintai keterangan. Ia menegaskan dukungan terhadap langkah KPK sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


