SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026), saat yang bersangkutan menghadiri rangkaian HUT APKASI di Deli Serdang, dan penindakan itu langsung menyita perhatian publik karena harta kekayaannya tercatat sekitar Rp10,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Hingga Jumat pagi, KPK belum memerinci perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan itu, termasuk jumlah pihak yang diamankan dan barang bukti yang disita.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Karena itu, Syah Afandin dan pihak lain yang ikut diamankan masih menunggu penjelasan resmi lanjutan dari lembaga antirasuah.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena penindakan terjadi di tengah agenda resmi HUT Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Syah Afandin diketahui hadir dalam rangkaian kegiatan APKASI yang digelar di Kabupaten Deli Serdang sebelum kabar penangkapannya mencuat.
Harta Kekayaan Syah Afandin Jadi Sorotan
Di tengah kabar penangkapan itu, total harta kekayaan Syah Afandin kembali menjadi perhatian publik.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dapat diakses publik, nilai kekayaannya tercatat sekitar Rp10,6 miliar.
Angka tersebut ikut disorot karena muncul bersamaan dengan operasi tangkap tangan yang menyeret nama kepala daerah yang akrab disapa Ondim itu.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pihak yang terlibat, serta status hukum akhir dari para pihak yang diamankan.


