Anggota Komisi III DPR RI Sebut Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polri sebagai Pengkhianatan terhadap Institusi

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam keras dugaan penyiksaan yang menyeret oknum anggota Polri dan menilai perbuatan semacam itu sebagai pengkhianatan terhadap institusi kepolisian. Ia meminta Polri menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa memberi ruang perlindungan terhadap pelaku jika terbukti terlibat.

Abdullah menegaskan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurut dia, tindakan itu justru merusak wibawa institusi yang seharusnya berdiri di garis depan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

“Kalau benar ada anggota Polri yang melakukan penyiksaan, itu bukan hanya pelanggaran pidana dan etik, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap institusi,” kata Abdullah dalam keterangannya.

Politikus PKB itu menilai penanganan kasus seperti ini harus menjadi ujian bagi keseriusan Polri dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, ia meminta proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi internal, tetapi dilanjutkan dengan pengusutan menyeluruh, termasuk jika ditemukan unsur pidana, pelanggaran etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Dalami Keterlibatan TNI

Desak Pengusutan Transparan dan Sanksi Tegas

Abdullah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan berhadapan sendirian dengan aparat yang memiliki posisi dan kewenangan lebih besar.

Ia meminta Polri memastikan setiap laporan ditangani secara objektif agar tidak muncul kesan pembiaran atau upaya menutup-nutupi kasus. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus mengirim pesan bahwa aparat yang menyimpang tidak akan dilindungi.

“Institusi Polri tidak boleh kalah oleh ulah oknum. Kalau terbukti, harus diproses tegas dan terbuka agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, Komisi III DPR akan memberi perhatian terhadap penanganan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki parlemen. Menurut dia, pengusutan yang transparan dibutuhkan bukan hanya untuk memberi keadilan kepada korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebelumnya, kasus dugaan penyiksaan oleh oknum polisi menjadi sorotan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat penegak hukum. Hingga kini, proses penanganan perkara itu masih terus bergulir.

BACA JUGA:  Baharkam Polri Selenggarakan Festival Polisi Penolong di Car Free Day

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam keras dugaan penyiksaan yang menyeret oknum anggota Polri dan menilai perbuatan semacam itu sebagai pengkhianatan terhadap institusi kepolisian. Ia meminta Polri menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa memberi ruang perlindungan terhadap pelaku jika terbukti terlibat.

Abdullah menegaskan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurut dia, tindakan itu justru merusak wibawa institusi yang seharusnya berdiri di garis depan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

“Kalau benar ada anggota Polri yang melakukan penyiksaan, itu bukan hanya pelanggaran pidana dan etik, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap institusi,” kata Abdullah dalam keterangannya.

Politikus PKB itu menilai penanganan kasus seperti ini harus menjadi ujian bagi keseriusan Polri dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, ia meminta proses pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi internal, tetapi dilanjutkan dengan pengusutan menyeluruh, termasuk jika ditemukan unsur pidana, pelanggaran etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  Baharkam Polri Selenggarakan Festival Polisi Penolong di Car Free Day

Desak Pengusutan Transparan dan Sanksi Tegas

Abdullah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan berhadapan sendirian dengan aparat yang memiliki posisi dan kewenangan lebih besar.

Ia meminta Polri memastikan setiap laporan ditangani secara objektif agar tidak muncul kesan pembiaran atau upaya menutup-nutupi kasus. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus mengirim pesan bahwa aparat yang menyimpang tidak akan dilindungi.

“Institusi Polri tidak boleh kalah oleh ulah oknum. Kalau terbukti, harus diproses tegas dan terbuka agar masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, Komisi III DPR akan memberi perhatian terhadap penanganan kasus tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki parlemen. Menurut dia, pengusutan yang transparan dibutuhkan bukan hanya untuk memberi keadilan kepada korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebelumnya, kasus dugaan penyiksaan oleh oknum polisi menjadi sorotan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat penegak hukum. Hingga kini, proses penanganan perkara itu masih terus bergulir.

BACA JUGA:  Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Sah dan Konstitusional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru