Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Tahap II, JPU Kejati Sulsel Tahan 20 Hari

SulawesiPos.com – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki tahap penuntutan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu, 1 Juli 2026. Usai proses itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menahan kelimanya selama 20 hari.

Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady.

“Selain menyerahkan para tersangka, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi dasar penyusunan surat dakwaan,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Tahap Penuntutan Dimulai

Penahanan selama 20 hari dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp4,3 Miliar dari Kasus Korupsi Bibit Nanas

Perkara ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

SulawesiPos.com – Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 resmi memasuki tahap penuntutan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu, 1 Juli 2026. Usai proses itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menahan kelimanya selama 20 hari.

Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN. Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady.

“Selain menyerahkan para tersangka, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi dasar penyusunan surat dakwaan,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Tahap Penuntutan Dimulai

Penahanan selama 20 hari dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Setelah Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.

BACA JUGA:  Tak Ada Toleransi Tambah Libur, Kajati Sulsel Sidak Kejari Gowa-Takalar Hari Pertama Kerja

Perkara ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru