Kecelakaan Maut di Poros Bone-Sinjai Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Anak Diserahkan ke Kejaksaan

SulawesiPos.com – Kasus kecelakaan maut di Jalan Poros Bone-Sinjai, Dusun Tuie, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, yang menewaskan satu orang korban kini memasuki tahap penuntutan setelah Satlantas Polres Bone menyerahkan tersangka anak berinisial AAH (17), barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bone, Kamis, 2 Juli 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan dipimpin langsung Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, Ipda Chandra Wijaya, di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan di kejaksaan.

Kasus ini bermula pada Rabu malam, 18 Februari 2026, saat AAH mengendarai sepeda motor Yamaha M3 bernomor polisi DD 4544 WE di Jalan Poros Bone-Sinjai dengan membonceng dua orang, FA dan MZ. Dalam perjalanan, motor yang dikendarainya disebut mengambil jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda CB tanpa pelat nomor yang dikendarai MIA. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan keras tidak dapat dihindari.

BACA JUGA:  Bulog Bangun Gudang Modern di Ponre dan Barebbo, Dapat Hibah Lahan dari Pemkab Bone

Akibat benturan itu, seluruh pengendara dan penumpang mengalami luka-luka. Namun, MZ meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Diversi Tidak Mencapai Kesepakatan

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan proses penyidikan dijalankan sesuai prosedur, termasuk menempuh mekanisme diversi karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

“Proses penanganan perkara berjalan lancar dan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. Diversi telah dilaksanakan karena tersangka merupakan anak di bawah umur, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga,” ujar AKP Riyanda.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Bone terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Imbauan itu disampaikan agar pengguna jalan mematuhi aturan, mengutamakan keselamatan, dan menumbuhkan disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan yang berujung korban jiwa.

SulawesiPos.com – Kasus kecelakaan maut di Jalan Poros Bone-Sinjai, Dusun Tuie, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, yang menewaskan satu orang korban kini memasuki tahap penuntutan setelah Satlantas Polres Bone menyerahkan tersangka anak berinisial AAH (17), barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bone, Kamis, 2 Juli 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan dipimpin langsung Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone, Ipda Chandra Wijaya, di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke proses penuntutan di kejaksaan.

Kasus ini bermula pada Rabu malam, 18 Februari 2026, saat AAH mengendarai sepeda motor Yamaha M3 bernomor polisi DD 4544 WE di Jalan Poros Bone-Sinjai dengan membonceng dua orang, FA dan MZ. Dalam perjalanan, motor yang dikendarainya disebut mengambil jalur kanan.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda CB tanpa pelat nomor yang dikendarai MIA. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan keras tidak dapat dihindari.

BACA JUGA:  Beli 1 Dapat 3, Promo Satu Tahun Browcyl Bone Buat Warga Rela Antre Panjang

Akibat benturan itu, seluruh pengendara dan penumpang mengalami luka-luka. Namun, MZ meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Diversi Tidak Mencapai Kesepakatan

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan proses penyidikan dijalankan sesuai prosedur, termasuk menempuh mekanisme diversi karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

“Proses penanganan perkara berjalan lancar dan selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif. Diversi telah dilaksanakan karena tersangka merupakan anak di bawah umur, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga,” ujar AKP Riyanda.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Bone terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat. Imbauan itu disampaikan agar pengguna jalan mematuhi aturan, mengutamakan keselamatan, dan menumbuhkan disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan yang berujung korban jiwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru