SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terhadap Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dalam putusan yang dibacakan Senin (29/6/2026), hakim menyatakan status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar. Dengan putusan tersebut, tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Bahtiar, baik berupa penetapan tersangka maupun penahanan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar untuk sebagian. Putusan ini menjadi babak penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang sebelumnya menyeret nama mantan Pj Gubernur Sulsel itu.
Hakim nyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar yang dilakukan Kejati Sulsel tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan itu merujuk pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Hakim juga membatalkan tindakan penahanan terhadap Bahtiar. Dalam amar berikutnya, pengadilan menyatakan surat perintah penahanan tingkat penyidikan maupun penuntutan yang dikenakan kepada Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim.
Dengan putusan tersebut, Bahtiar diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang praperadilan dibacakan. Putusan itu sekaligus mengubah posisi hukumnya dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Sulsel.
Tim hukum sebut tak ada bukti aliran dana ke Bahtiar
Dalam dokumen kesimpulan praperadilan yang diajukan ke PN Makassar, tim hukum Bahtiar menegaskan tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke rekening klien mereka dalam perkara pengadaan bibit nanas. Poin itu disebut terungkap dari keterangan saksi yang justru dihadirkan oleh pihak Kejati Sulsel sendiri di persidangan.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, dalam persidangan di Ruangan Bagir Mannan pada Jumat (26/6/2026), menegaskan tidak ditemukan bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar Baharuddin. Menurut dia, keterangan para saksi juga tidak mengaitkan Bahtiar dengan aliran dana proyek tersebut.
“Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar Baharuddin (Pemohon),” ujar Irwan Muin dalam persidangan.
Tim hukum Bahtiar juga mengutip keterangan saksi penyidik Muh Tasbi yang menyebut sejumlah saksi, antara lain Narli, Efrisal, dan Firmina Tallulembang, tidak menyebut maupun mengaitkan nama Bahtiar dengan aliran dana perkara itu. Selain itu, menurut Irwan, tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyebut Bahtiar memperkaya diri atau memperoleh keuntungan berupa uang maupun barang dari kegiatan pengadaan bibit nanas.
Praperadilan juga soroti audit kerugian negara
Selain mempersoalkan dugaan aliran dana, pihak Bahtiar juga menilai dasar penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup karena dilakukan sebelum ada hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dalam argumentasinya, kondisi itu dinilai membuat penetapan tersangka bersifat prematur.
Dalam persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar didasarkan pada alat bukti berupa surat tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP kepada Kejati Sulsel. Namun, tim hukum Bahtiar mengutip pendapat Ahli Auditor Forensik Agung Firman Sampurna yang menyebut BPKP tidak berwenang secara hukum dan konstitusional menetapkan kerugian keuangan negara.
“Untuk itu, penetapan tersangka prematur, tanpa didahului penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang karenanya tidak sah,” jelas Irwan Muin.
Pihak Bahtiar juga menganggap penetapan tersangka sebelum adanya audit kerugian negara oleh auditor yang dinilai berwenang bertentangan dengan ketentuan yang mereka rujuk, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, tim hukum menilai rangkaian tindakan penyidik terhadap Bahtiar sejak awal memang bermasalah secara hukum.
Putusan praperadilan jadi babak baru perkara bibit nanas
Putusan PN Makassar ini memberi dampak langsung terhadap posisi hukum Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas. Meski begitu, putusan praperadilan tidak otomatis menutup keseluruhan perkara, melainkan menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Bahtiar dinilai tidak sah oleh pengadilan.
Bagi publik, perkara ini penting bukan hanya karena menyangkut mantan pejabat tinggi di Sulawesi Selatan, tetapi juga karena memperlihatkan bagaimana mekanisme praperadilan dipakai untuk menguji keabsahan langkah penyidik. Putusan tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar setiap penetapan tersangka dan penahanan benar-benar ditopang alat bukti yang memadai serta prosedur yang sah.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Bahtiar, proses hukum kasus bibit nanas kini memasuki fase baru. Putusan itu membuka ruang bagi langkah hukum lanjutan, sekaligus memperkuat posisi pembelaan Bahtiar yang sejak persidangan menekankan tidak adanya bukti aliran dana dan belum adanya audit kerugian negara dari auditor yang dianggap berwenang.


