SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa seluruh pejabat imigrasi di Bali. Langkah ini diminta sebagai tindak lanjut atas penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (19/6/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dan kawan-kawan.
”KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal WNA,” ujar Nyoman Parta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Dampak Sistemik di Bali
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke daerah. Menurutnya, Bali merupakan daerah tujuan utama WNA untuk tinggal dan berinvestasi, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang sangat besar terjadi di wilayah tersebut.
Sepanjang tahun 2025, Bali mencatat lebih dari 15 juta perlintasan internasional dan menerbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dengan kontribusi PNBP mencapai Rp1,5 triliun. Parta menilai tingginya angka tersebut rawan menjadi celah korupsi jika pengawasannya lemah.
Ia menambahkan, dugaan penyelewengan izin tinggal dan visa ini telah memicu berbagai masalah sosial-ekonomi di Bali. Mulai dari maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja (seperti fotografer dan event organizer), investasi fiktif, hingga menjamurnya praktik nominee (penggunaan nama warga lokal oleh perantara asing).
”Daya rusaknya sangat tinggi. Akibat praktik nominee, uang dari berbagai tindak kejahatan diduga ditanamkan di Bali sehingga harga tanah melonjak tajam dan masyarakat lokal kesulitan membeli lahan di daerahnya sendiri,” jelas legislator asal Dapil Bali tersebut.
Desak Usut Agen Perantara
Selain pejabat imigrasi, Parta juga meminta KPK untuk memeriksa pihak swasta yang bertindak sebagai agen atau perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Ia menyebut sengkarut ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari sistem yang rusak.
”Ini melibatkan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa. Orang asing yang tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang patuh justru dipersulit,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Komisi III DPR RI meminta KPK mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi melindungi kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali dari dampak investasi ilegal dan peredaran uang hasil kejahatan internasional.


