SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menyebut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam perkara tersebut sudah tersedia.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan materi gugatan Bahtiar akan dijawab dalam persidangan praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Kejati Sulsel Hormati Gugatan Praperadilan
Rachmat mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam proses hukum. Karena itu, Kejati Sulsel menyatakan menghormati langkah hukum yang diajukan Bahtiar.
“Jadi kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut,” kata Rachmat Supriady kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026), dikutip dari detikSulsel.
Menurut Rachmat, Kejati Sulsel sudah siap menghadapi seluruh materi yang akan diuji dalam persidangan. Materi itu antara lain menyangkut pencekalan ke luar negeri, penetapan tersangka, dan penahanan Bahtiar.
“Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Rachmat juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menjawab dalil gugatan. Salah satunya adalah hasil perhitungan BPK terkait dugaan kerugian keuangan negara.
“(Kami) sudah siap (menghadapi praperadilan) tentunya dari hasil perhitungan BPK-pun kita sudah siap. Sudah ada hasilnya,” ungkapnya.
Kasus Bibit Nanas Disebut Masih Berjalan
Rachmat membantah anggapan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas mangkrak atau mandek. Ia menegaskan proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
“Jadi yang selama ini yang mungkin kira pengadaan bibit nanas mangkrak itu tidak benar, masih berjalan,” terangnya.
Kejati Sulsel juga menyatakan akan segera menuntaskan penanganan perkara tersebut. Rachmat menyebut berkas perkara pengadaan bibit nanas akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Perkara pengadaan bibit nanas InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan tentunya kita tahap 2 dulu setelah tahap 2 kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Untuk semua 6 tersangka,” jelas Rachmat.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya adalah Direktur PT AAN berinisial RM dan Direktur PT CAP berinisial RE.
Tersangka lain yakni mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel berinisial HS, ASN Pemkab Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen berinisial UN.
Bahtiar Gugat Pencekalan, Status Tersangka, dan Penahanan
Sebelumnya, Bahtiar mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Mks pada Senin (8/6/2026). Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut gugatan itu mempersoalkan sejumlah prosedur dalam penanganan perkara.
Irwan mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah pencekalan ke luar negeri. Menurutnya, pencekalan terhadap Bahtiar dilakukan sebelum kliennya berstatus tersangka.
“Pak Bahtiar mempersoalkan pertama, mengenai upaya paksa pencekalan yang dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Sulawesi Selatan yang melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru, pencekalan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
“Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka,” tegas Irwan.
Bahtiar juga menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum menilai penyidik diduga belum memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Bahtiar sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
“Pada saat ditetapkan tersangka diyakini oleh Pak Bahtiar tidak cukup bukti, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas bukti yang digunakan oleh penyidik saat itu,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai penahanan Bahtiar tidak sah apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalil tersebut kini akan diuji dalam sidang praperadilan di PN Makassar.


