SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi untuk tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan dilakukan saat masa penahanan Yaqut telah diperpanjang 30 hari.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Tahanan Negara Cabang KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Yaqut hanya menyampaikan salam dan tidak memberikan keterangan mengenai agenda pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yaqut dilakukan untuk memperjelas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersangka lainnya,” kata Budi.
Kasus ini telah menjerat empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan Yaqut dan Ishfah selama 30 hari pada awal Juni 2026. Sementara Ismail dan Asrul ditahan sejak 8 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Dilansir dari Antara, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Yaqut dan Ishfah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Hasil audit tersebut diterima KPK pada 27 Februari 2026.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, kuota tambahan haji khusus yang semula ditetapkan delapan persen diduga berubah menjadi komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan itu disebut membuka ruang distribusi kuota yang tidak sesuai mekanisme.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz untuk pengaturan kuota khusus tambahan. Ismail juga disebut memberikan 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang 406 ribu dolar AS kepada Ishfah untuk kepentingan serupa. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.
InfoPublik melaporkan PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Dugaan keuntungan itu berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan atau T0 dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK juga masih menelusuri aset terkait para tersangka. Budi Prasetyo menyebut penelusuran aset menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mengebut pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
KPK memiliki batas waktu sekitar 90 sampai 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah direncanakan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan.


