Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

SulawesiPos.com –  Pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Fuad memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Budi, penyidik langsung memeriksa Fuad setelah yang bersangkutan tiba di kantor KPK.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Kamis.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada panggilan 2 Juni 2026, Fuad disebut berhalangan karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026. Namun, Fuad kembali tidak hadir dan menyampaikan permintaan penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.

Setelah pemeriksaan terbaru, Fuad menyatakan kehadirannya di KPK sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian. Ia juga membantah adanya transaksi untuk mendapatkan kuota haji tambahan khusus.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT di Semarang, Ajudan dan Orang Kepercayaan Ikut Diamankan

“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Fuad juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang dalam perkara kuota haji yang disebut mengarah ke Panitia Khusus Haji DPR. Ia menyampaikan hal itu seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pastinya enggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu aja, ya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024. KPK menduga terdapat pengaturan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Yaqut Pastikan Tahanan Rumah Sesuai Prosedur, Tegaskan Kliennya Kooperatif

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz. KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

KPK sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga antirasuah juga mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel terkait kuota haji tambahan.

Selain dugaan kerugian negara, penyidik juga menelusuri keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh pihak tertentu dari pengisian kuota haji tambahan. Maktour disebut dalam penyidikan diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.

KPK menyatakan pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Penanganan kasus ini masih terus berjalan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SulawesiPos.com –  Pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Fuad memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Fuad dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Budi, penyidik langsung memeriksa Fuad setelah yang bersangkutan tiba di kantor KPK.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Kamis.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada panggilan 2 Juni 2026, Fuad disebut berhalangan karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juni 2026. Namun, Fuad kembali tidak hadir dan menyampaikan permintaan penjadwalan ulang karena alasan kesehatan.

Setelah pemeriksaan terbaru, Fuad menyatakan kehadirannya di KPK sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian. Ia juga membantah adanya transaksi untuk mendapatkan kuota haji tambahan khusus.

BACA JUGA:  KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

“Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” kata Fuad, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Fuad juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aliran uang dalam perkara kuota haji yang disebut mengarah ke Panitia Khusus Haji DPR. Ia menyampaikan hal itu seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pastinya enggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu aja, ya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024. KPK menduga terdapat pengaturan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Ismail juga diduga memberikan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL.

BACA JUGA:  Tanggapi Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, KPK: Kami Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz. KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

KPK sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga antirasuah juga mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel terkait kuota haji tambahan.

Selain dugaan kerugian negara, penyidik juga menelusuri keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh pihak tertentu dari pengisian kuota haji tambahan. Maktour disebut dalam penyidikan diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada 2024.

KPK menyatakan pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Penanganan kasus ini masih terus berjalan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru