KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan TPK Pembagian Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2023-2024

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Adapun kedua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026), keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. ISM dan ASR bersama pihak lain diduga meminta penambahan kuota di luar ketentuan awal sebesar 8%, sehingga dalam praktiknya komposisi kuota haji reguler dan haji khusus berubah menjadi 50% berbanding 50%.

“Tersangka ISM dan ASR diduga mengatur distribusi kuota haji kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga korporasi tersebut memperoleh tambahan kuota melalui skema percepatan (T0),” ungkap Budi.

BACA JUGA:  PP Muhammadiyah Sebut Konflik Lahan dan Lingkungan Banyak Beririsan dengan PSN

Selain itu, ISM diduga turut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, antara lain kepada IAA sebesar USD30.000; HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 SAR; serta RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar USD10.000.

“Atas perbuatan tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp27,8 miliar,” tambah Budi.

Sementara itu, ASR juga diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD406.000. Akibat perbuatan tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Hasil penghitungan tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:  KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Stafnya dalam Kasus Kuota Haji

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Adapun kedua tersangka yang ditahan adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka ISM dan ASR untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026), keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. ISM dan ASR bersama pihak lain diduga meminta penambahan kuota di luar ketentuan awal sebesar 8%, sehingga dalam praktiknya komposisi kuota haji reguler dan haji khusus berubah menjadi 50% berbanding 50%.

“Tersangka ISM dan ASR diduga mengatur distribusi kuota haji kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga korporasi tersebut memperoleh tambahan kuota melalui skema percepatan (T0),” ungkap Budi.

BACA JUGA:  KPK On Fire, OTT Lagi di Depok Tangkap Hakim dan Sita Uang Ratusan Juta

Selain itu, ISM diduga turut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, antara lain kepada IAA sebesar USD30.000; HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan 16.000 SAR; serta RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar USD10.000.

“Atas perbuatan tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 sekitar Rp27,8 miliar,” tambah Budi.

Sementara itu, ASR juga diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD406.000. Akibat perbuatan tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Hasil penghitungan tersebut menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap, Dana Diduga Mengalir ke Polisi hingga Pengadilan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru