Anggota Komisi III DPR RI Soroti Batas Usia Pensiun Polri

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menekankan bahwa pembahasan usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Terutama terkait aspek kesehatan, kebutuhan organisasi, dan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Menurut legislator Fraksi PKS ini, praktik batas usia pensiun di berbagai negara menunjukkan adanya perbedaan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan institusi masing-masing. Bahkan, sejumlah negara menerapkan usia pensiun hingga 65 tahun sebagaimana merujuk pada standar yang digunakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus serta masih dibutuhkan organisasi. Karena itu, setiap usulan perubahan perlu mempertimbangkan manfaat maupun risiko yang mungkin muncul.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

Legislator PKS dari daerah pemilihan Aceh II ini pun mengaku memperoleh perspektif tambahan dari paparan para ahli mengenai aspek kesehatan, termasuk potensi penyakit, faktor keselamatan, dan risiko yang dapat dihadapi personel pada usia lanjut.

“Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.

Selain aspek kesehatan, Nasir juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi ruang bagi personel senior untuk tetap berkontribusi melalui transfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus.

Karena itu, ia berpandangan bahwa pembahasan batas usia pensiun Polri perlu bertumpu pada data, kajian ilmiah, dan kebutuhan organisasi.

“Supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjawab tantangan kepolisian di kedepan,” pungkas dia.

BACA JUGA:  Bamsoet: Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Menarik, Perlu Kajian Mendalam

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menekankan bahwa pembahasan usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Terutama terkait aspek kesehatan, kebutuhan organisasi, dan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Menurut legislator Fraksi PKS ini, praktik batas usia pensiun di berbagai negara menunjukkan adanya perbedaan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan institusi masing-masing. Bahkan, sejumlah negara menerapkan usia pensiun hingga 65 tahun sebagaimana merujuk pada standar yang digunakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus serta masih dibutuhkan organisasi. Karena itu, setiap usulan perubahan perlu mempertimbangkan manfaat maupun risiko yang mungkin muncul.

BACA JUGA:  Ahli Sebut Gaji Pensiun Seumur Hidup DPR Cederai Nilai Kemanusiaan

Legislator PKS dari daerah pemilihan Aceh II ini pun mengaku memperoleh perspektif tambahan dari paparan para ahli mengenai aspek kesehatan, termasuk potensi penyakit, faktor keselamatan, dan risiko yang dapat dihadapi personel pada usia lanjut.

“Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.

Selain aspek kesehatan, Nasir juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi ruang bagi personel senior untuk tetap berkontribusi melalui transfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus.

Karena itu, ia berpandangan bahwa pembahasan batas usia pensiun Polri perlu bertumpu pada data, kajian ilmiah, dan kebutuhan organisasi.

“Supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjawab tantangan kepolisian di kedepan,” pungkas dia.

BACA JUGA:  Komisi IX Ingatkan Dewas BPJS Baru: Pengawasan Harus Kuat, Independen, dan Profesional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru