Noel Akui Bersalah dalam Pleidoi Kasus K3: Saya Menyesal

SulawesiPos.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel menyatakan dirinya tidak cukup berhati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai pejabat publik, sehingga akhirnya tersandung kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” ujar Noel.

Ia mengaku seharusnya lebih waspada dalam menjaga relasi, komunikasi, maupun lingkungan jabatan yang berpotensi memunculkan persoalan.

Sebut Tidak Ingin Menyalahkan Siapa Pun

Dalam pembelaannya, Noel menegaskan dirinya tidak berupaya membenarkan perbuatan yang dilakukan maupun menyalahkan pihak lain.

Ia meminta majelis hakim melihat persoalan tersebut secara lebih utuh, termasuk mempertimbangkan kesadaran dan penyesalannya.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

BACA JUGA: 
Noel Sebut Partai K dan Ormas Nonagama Terlibat Pemerasan K3, OTT KPK Disebut Tipu-Tipu

Menurut Noel, penyesalan yang disampaikan bukan sekadar ucapan formal dalam persidangan, melainkan bentuk refleksi terhadap tindakan yang telah dilakukan.

Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,43 Miliar

Sebelumnya, Noel dituntut pidana lima tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi saat menjabat pada periode 2024–2025.

Jaksa juga menyebut Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Kasus tersebut turut menyeret sepuluh terdakwa lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

SulawesiPos.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel menyatakan dirinya tidak cukup berhati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai pejabat publik, sehingga akhirnya tersandung kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” ujar Noel.

Ia mengaku seharusnya lebih waspada dalam menjaga relasi, komunikasi, maupun lingkungan jabatan yang berpotensi memunculkan persoalan.

Sebut Tidak Ingin Menyalahkan Siapa Pun

Dalam pembelaannya, Noel menegaskan dirinya tidak berupaya membenarkan perbuatan yang dilakukan maupun menyalahkan pihak lain.

Ia meminta majelis hakim melihat persoalan tersebut secara lebih utuh, termasuk mempertimbangkan kesadaran dan penyesalannya.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

BACA JUGA: 
Tim Hukum Nadiem Makarim Minta MA dan KY Awasi Sidang Kasus Chromebook

Menurut Noel, penyesalan yang disampaikan bukan sekadar ucapan formal dalam persidangan, melainkan bentuk refleksi terhadap tindakan yang telah dilakukan.

Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,43 Miliar

Sebelumnya, Noel dituntut pidana lima tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi saat menjabat pada periode 2024–2025.

Jaksa juga menyebut Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Kasus tersebut turut menyeret sepuluh terdakwa lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru