SulawesiPos.com – Immanuel Ebenezer mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa dalam kasus yang menjeratnya.
Selain tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Menurut Noel, apabila dirinya dijadikan contoh dalam agenda pemberantasan korupsi, maka hukuman yang lebih berat seharusnya dijatuhkan kepadanya.
“Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang,” kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Noel menyatakan sejak awal proses hukum berjalan dirinya telah mengakui kesalahan yang dilakukan.
Namun, ia menilai proses hukum yang berlangsung juga harus mempertimbangkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpentinglah,” tegasnya.
Tuntutan Terlalu Berat
Noel menganggap tuntutan lima tahun penjara yang diajukan terhadap dirinya terasa terlalu berat.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menghasilkan putusan yang dinilai adil, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat.
“Kok begitu sekali ya, keji banget ya. Kita kan pengen apa, rasa keadilan publik itu pentinglah,” pungkasnya.

