SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa kehadirannya dilakukan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.
Ia bahkan menyebut tengah menjalani perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi.
“Yang Mulia, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat. Namun walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan melalui zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Usai menghadiri sidang, Nadiem menyatakan harus kembali menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Ia pun memohon agar majelis hakim mengizinkannya mengikuti persidangan berikutnya secara daring.
“Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan untuk bergabung sidang besok atau Rabu melalui zoom,” tuturnya.
Ajukan Status Tahanan Kota
Tak hanya itu, ia juga mengajukan permohonan perubahan status penahanan menjadi tahanan kota selama masa pemulihan.
“Dan atau mohon sekali agar permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan kota selama masa penyembuhan saja, bisa diberikan oleh majelis,” katanya.
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bersifat sementara hingga dirinya pulih, dan siap kembali menjalani penahanan di rutan setelah sembuh.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa keputusan akan merujuk pada keterangan resmi dari dokter dan rumah sakit.
Namun, hakim menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan jika terdakwa berstatus pembantaran untuk menjalani perawatan.
“Kalau misalnya nanti ternyata terdakwa sedang perawatan dalam status pembantaran, sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun melalui zoom ya,” tegasnya.
Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

