SulawesiPos.com – Komisi Yudisial (KY) mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim di Indonesia.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan pihaknya telah membuka dua jalur pengaduan yang dapat dimanfaatkan publik.
“Kami membuka dua jalur pengaduan bagi masyarakat, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim,” ujarnya di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.
Dua Jalur Pengaduan dan Kanal Akses
Abhan menjelaskan, dua jalur tersebut meliputi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik serta permohonan pemantauan persidangan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal daring resmi KY, seperti call center, email, situs pelaporan, hingga aplikasi mobile.
Dalam kondisi tertentu, KY juga dapat melakukan investigasi lanjutan berdasarkan indikasi awal adanya pelanggaran.
KY mengakui masih terdapat laporan masyarakat pada periode sebelumnya yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
Sebagai respons, lembaga tersebut tengah melakukan perbaikan internal, termasuk mempercepat proses penanganan laporan agar tidak berlarut-larut.
Abhan menekankan bahwa pengawasan publik menjadi semakin penting, terutama setelah pemerintah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut harus diimbangi dengan profesionalisme, kemandirian, dan integritas yang lebih tinggi.
“Hal ini penting, mengingat pemerintah menaikkan gaji hakim, hingga 280 persen,” ujarnya.
Siap Tindak Pelanggaran Etik
Ia menegaskan, apabila terdapat hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, maka KY akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Selain menunggu laporan masyarakat, KY juga dapat bertindak aktif berdasarkan informasi dari media maupun temuan internal.
Abhan juga menyoroti keterbatasan jangkauan KY yang saat ini belum memiliki perwakilan di seluruh provinsi.
Ia menyebut penghubung KY baru tersedia di sekitar 20 provinsi, sehingga kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi krusial.
Menurutnya, kewenangan KY terbatas pada pengawasan etik hakim dan tidak mencakup aspek teknis yudisial, seperti pertimbangan hukum dalam putusan.

