Categories: Hukum

Anak Riza Chalid: Saya Minta Keadilan, Bapak Presiden!

SulawesiPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Ia menyebutkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan JPU, telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry.

Kerry juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap sang kepala negara dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.

“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ucapnya.

Ia menyatakan, Prabowo sebagai negarawan yang bijaksana pasti tidak menginginkan adanya kriminalisasi di Indonesia.

“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.

Kerry pun menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan.

Ia turut mengutip ayat Al-Quran soal kesulitan yang menimpa setiap orang.

“Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua,” imbuhnya.

Kasus Anak Riza Chalid

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Jaksa menyebutkan bahwa Kerry bersama delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13,4 triliun.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Pertamina korupsi riza chalid anak riza chalid kerry adrianto riza