Categories: Hukum

KPK Sita Uang Tunai Lima Milyar, Diduga Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan lima buah koper yang berkaitan dengan kasus dugaan importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan dari lima buah koper yang diamankan, terdapat uang tunai senilai Rp 5 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Ia melanjutkan bahwa uang tunai tersebut diamankan dalam berbagai bentuk mata uang, dari rupiah hingga mata uang asing.

“Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” sambungnya.

Budi mengklaim, selain mengamankan uang tunai, penyidik KPK jiga turut mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut, Budi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk selanjutnya didalami melalui keterangan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tegasnya.

Para tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas:

  1. Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono;
  3. Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
  4. Jhon Field,
  5. Andri, dan
  6. Dedy Kurniawan

Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, pihak pemberi suap, nomor 4-6, dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Bea Cukai Kasus Korupsi Bea Cukai korupsi KPK Suap