Categories: Hukum

Komisi III DPR Sebut Peristiwa Guru Telanjangi Murid Bisa Langsung Diproses, Minta Guru Lain Juga Dihukum

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu.

Sebagai anggota komisi II DPR yang membidangi hukum, menurutnya, guru tersebut telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abduh sapaan akrab dari Abdullah menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oknum guru SD tersebut terhadap kedua UU tadi merupakan delik biasa bukan delik aduan, sehingga tidak perlu tunggu laporan.

“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, Guru berstatus PPPK dan berinisial FT menelanjangi 22 siswanya dengan alasan dirinya sebelumnya pernah kehilangan uang Rp200 ribu, kemudian kehilangan lagi Rp. 75 ribu.

Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Mengetahui alasan itu, Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan alasan tersebut bukan menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uangnya.

Semestinya, ia menyebut, guru tersebut lebih dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang menciptakan kerugian lebih besar terhadap siswanya.

Abduh pun mendesak kepada pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi, jika ada rekan Guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut.

“Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.

Selanjutnya, Politisi Fraksi PKB ini juga meminta agar KPAI dan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan orang tua dari korban anak yang ditelanjangi untuk memulihkan trauma mereka.

Ia menekankan tidak boleh ada anak yang terganggu kesehatan fisik dan mentalnya usai tindakan tersebut.

“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” pungkas Abduh.

Waktu kejadian

Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026), saat guru berinisial FT mengaku kehilangan uang Rp 75 ribu.

Sebelumnya, ia juga mengklaim kehilangan Rp 200 ribu.

Merasa curiga, ia pun tersebut menggeledah tas seluruh siswa kelas V.

Karena tidak menemukan uang, ia kemudian melakukan penggeledahan tubuh para siswa dengan meminta mereka melepaskan pakaian.

Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan hanya menyisakan pakaian dalam.

Aksi ini berlangsung hingga siang hari, memicu kekhawatiran orang tua yang mendapati anak mereka belum pulang.

Orang tua yang khawatir pun datang ke sekolah, kemudian mendobrak pintu dan mendapati para siswa sedang ditelanjangi, ia pun melaporkan kejadian ini.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DPR RI Guru FT Jember Komisi III SDN 02 Jelbuk