Categories: Hukum

Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Persoalkan MBG yang Masuk Dana Pendidikan

SulawesiPos.com – Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, yang berprofesi sebagai guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Gugatan tersebut secara khusus menyasar Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).

Permohonan judicial review itu terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan pun sudah digelar pada Kamis (12/2/2026), kemarin.

Reza menilai anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp 769 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut terdapat alokasi sebesar Rp 268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan perhitungan Reza bersama P2G, realisasi anggaran pendidikan yang benar-benar menyentuh substansi pendidikan tidak mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pada kenyataannya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen,” kata Reza dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menerangkan bahwa dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Ketentuan tersebut dinilai telah memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional pendidikan.

Padahal, menurut Reza, MBG semestinya tidak dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Oleh karena itu, ia menilai terdapat dua persoalan utama.

Pertama, secara nomenklatur, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan.

Memasukkannya ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk “penyelundupan hukum” untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Kedua, terjadi ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibandingkan kesejahteraan guru.

Argumennya didasari pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

“Masih banyak guru yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi inkonstitusional.

Iman menilai, anggaran MBG sebesar Rp268 triliun berdampak pada menurunnya transfer ke daerah, yang kemudian berimbas pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai kesejahteraan guru.

Contoh pendapatan guru dari berbagai daerah

Iman mencontohkan, gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kab. Dompu sebesar 139 ribu/bulan.

Contoh lainnya, 5.000 guru PPPK PW Kab. Aceh Utara hanya mendapatkan gaji 200 ribu/bulan dikarena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.

Selain itu, 137 guru PPPK PW di Kab. Sumedang hanya diberi gaji 50 ribu/bulan oleh Pemda.

Sedangkan, 500 guru PPPK PW digaji 250 ribu – 750 ribu dari APBD. Kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.

“Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG,” jelas Iman.

Menurut Iman, P2G sejatinya tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.

“P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah,” tutur Iman.

Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kendikdasmen. Kemdikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar 52,12 triliun.

“Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?” pungkasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: guru honoere MBG MK Uji Materiil UU APBN