Categories: Hukum

Usai Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Perusahaan Milik Terduga Penyimpangan Ekspor CPO

SulawesiPos.com – Para penyidik di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di perusahaan milik para tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.

Hal ini diungkapkan oleh kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin (dalam konferensi pers),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, antaranya di Pekanbaru dan Medan.

Anang belum mengonfirmasi barang bukti apa saja yang disita, sebab kegiatan penggeledahan masih sedang berlangsung.

Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami seluruh aset milik 11 tersangka yang telah ditetapkan pada Rabu, (11/2/2026).

“Kami fokus tidak hanya mempidanakan orang, tapi juga asset tracing (penelusuran aset) untuk pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.

Penyimpangan tersebut berupa CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.

Rekayasa klasifikasi tersebut memiliki tujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah.

Nama-nama tersangka

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO.
  9. VNR selaku Direktur PT SIP.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Jampidsus Kejagung korupsi Korupsi CPO