Overview
Tak terima dijadikan tersangka, mantan Menag Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan terdaftar sejak 10 Februari 2026 dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang ditangani KPK.
SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan resmi masuk pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diklasifikasikan sebagai perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, yang akan digelar di Ruang Sidang 02.
Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Kasus ini berpusat pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara merata, masing-masing 50 persen, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
“Kerugian negara diduga menembus angka lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Kebijakan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang nilainya diperkirakan melampaui Rp1 triliun.
Sebelum mengajukan praperadilan, Yaqut telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sejak siang hingga sore hari.