SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi perhatian serius terkait penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat.
Ia dalam rapat Komisi III, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Habiburokhman menyebutkan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Namun, menurutnya ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.
Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.