Categories: Hukum

Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan kerentanan yang sudah mengakar dan telah dipetakan sejak lima tahun lalu.

Operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok menjadi bukti bahwa masih perlunya pembenahan dalam tata kelola peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan modus yang muncul dalam perkara ini merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020.

Ia menyebut, penindakan semata tidak cukup apabila rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Dalam kajian yang ditulis pada tahun 2020 tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan.

Salah satunya, sebanyak 22 persen pengadilan tercatat inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara.

Tak hanya itu, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.

KPK juga menyoroti transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang masih menjadi titik lemah dan berpotensi memicu kebocoran integritas di internal pengadilan.

Berbagai kondisi tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum, meningkatkan potensi ketidakadilan, serta membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Dari hasil kajian yang sama, KPK mencatat adanya ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen.

Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan serta efektivitas penanganan perkara.

Selain itu, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi juga menjadi sorotan.

KPK masih menemukan praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Rekomendasi KPK

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yaitu:

  1. pemanfaatan sistem teknologi informasi (TI) dalam penetapan majelis hakim,
  2. standarisasi waktu eksekusi perkara perdata,
  3. pemerataan distribusi hakim,
  4. pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan,
  5. optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum (APH), serta
  6. pengaturan standar dan tata cara dokumentasi rekaman.

KPK menekankan bahwa perlu adanya komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Harapannya, peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan dapat terwujud sehingga pengadilan tidak menjadi ladang praktik korupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkasnya.

Kasus PN Depok

Sebelumnya, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya.

KPK menemukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Kelima tersangka yang terjerat yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: korupsi peradilan KPK Peradilan rekomendasi KPK