SulawesiPos.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara soal ditolaknya Hakim Konstitusi, Adies Kadir dalam menangani beberapa perkara oleh pemohon.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa diikutsertakan atau tidaknya Adies Kadir dalam penanganan perkara tergantung pada potensi konflik kepentingan dalam materi yang diujikan para pemohon.
Ia kemudian menjelaskan terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menentukan keikutsertaan mantan politisi partai Golkar tersebut.
“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Potensi adanya konflik kepentingan akan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya.
Ia juga menjelaskan bahwa, selain berbicara di RPH, hakim tersebut juga dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang ia menilai dirinya akan berpotensi mengalami konflik kepentingan.
Akan tetapi, apabila seorang hakim konstitusi itu ragu, ketua MKMK menyebut hakim itu dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.
“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.
Dia menjelaskan kode etik hakim konstitusi, Sapta Karsa Hutama, mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara jika terdapat konflik kepentingan.
Kendati demikian, ada pengecualian tertentu mengenai aturan itu.
“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.
Sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka.
Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.
Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yaitu: