SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra memberi pernyataan terhadap pihak yang keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebutkan bahwa seharusnya para pelapor melihat terlebih dahulu kinerja sosok tersebut ke depannya.
Dia menilai Adies merupakan sosok yang sangat berpengalaman dalam ilmu hukum.
Pengalamannya selama berada di Komisi III DPR RI dan sebagai advokat sudah sangat pantas untuk didukung menjadi penjaga konstitusi negara.
“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” kata Soedison dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK yang sudah menjadi kewenangan legislatif.
Menurutnya sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga baik legislatif dan yudikatif memiliki tugasnya masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa MKMK dibentuk untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhuran hakim.
Artinya, MKMK hanya dapat memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika saat menjalankan tugasnya sebagai pengadil, sedangkan Adies baru saja dilantik dan belum pernah menangani sebuah gugatan di MK.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memilih Adies untuk menjadi Hakim MK karena mantan Wakil Ketua DPR RI itu memenuhi syarat, memiliki gelar S3 hukum, dan memiliki pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi permasalahan hukum.
“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah sudah lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut, menurut mereka, demi menjaga keluhuran dan martabat MK.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona.