Categories: Hukum

KPK Sita USD 50 Ribu dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok

Overview

  • KPK mengamankan uang USD 50 ribu terkait kasus suap sengketa lahan PT Kabhara Digdaya.
  • Penggeledahan menyasar kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
  • Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan OTT.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan lanjutan dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya (KD).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar USD 50 ribu atau sekitar Rp 840 juta.

Penggeledahan tersebut menyasar Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok serta rumah dinas pimpinan pengadilan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini Selasa (10/2/2026), Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan tersebut.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

“Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan
  • Juru sita PN Depok, Yohansyah
  • Direktur Utama PT Kabhara Digdaya, Trisnadi
  • Head Corporate Legal PT KD, Berliana

Jerat Hukum Tersangka

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:

Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Hakim korupsi KPK KUHP PN Depok