Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim pada Kamis (12/2/2026).
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2/2026) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, penjadwalan ulang dilakukan karena Khofifah tidak dapat memenuhi panggilan persidangan sebelumnya pada Kamis, 5 Februari 2026.
“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” katanya.
Budi menjelaskan, rencana menghadirkan Khofifah sebagai saksi berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Majelis hakim, kata dia, ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai proses serta mekanisme penyaluran dana hibah kelompok masyarakat di tingkat eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas seluruh tersangka.
Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka, Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka aktif dalam perkara tersebut, yang terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap dari unsur legislatif serta pihak swasta.