Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Kekerasan Aparat TNI, Desak Peradilan Militer Tak Jadi Ruang Impunitas

 

Overview

  • Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan kekerasan aparat TNI dan lemahnya keadilan di peradilan militer.
  • Koalisi sipil memaparkan kasus kematian anak di bawah umur dengan vonis ringan bagi pelaku.
  • Anak jurnalis korban pembakaran mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI dan intimidasi sebelum kematian ayahnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang disebut melibatkan aparat TNI serta proses peradilan militer yang dinilai belum menghadirkan keadilan bagi korban.

“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menilai negara perlu memastikan mekanisme hukum terhadap aparat berjalan transparan dan akuntabel, terutama ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGA: 
Di Rakorter TNI 2026, Mentan Amran Tekankan Kolaborasi TNI untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sibarani juga menyinggung peran Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pintu masuk penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.

“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Koalisi Sipil Soroti Vonis Ringan

Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat dugaan kekerasan aparat TNI.

Koalisi menilai proses persidangan berlangsung dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meski sidang dinyatakan terbuka.

Tuntutan terhadap pelaku hanya satu tahun penjara, sementara putusan hakim lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil.

BACA JUGA: 
Motif Terungkap, Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipicu Dendam Pribadi

Kesaksian Anak Jurnalis Korban Pembakaran

Sorotan terhadap peradilan militer ini juga sudah digugat pada uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Overview

  • Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan kekerasan aparat TNI dan lemahnya keadilan di peradilan militer.
  • Koalisi sipil memaparkan kasus kematian anak di bawah umur dengan vonis ringan bagi pelaku.
  • Anak jurnalis korban pembakaran mengungkap dugaan keterlibatan oknum TNI dan intimidasi sebelum kematian ayahnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang disebut melibatkan aparat TNI serta proses peradilan militer yang dinilai belum menghadirkan keadilan bagi korban.

“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ia menilai negara perlu memastikan mekanisme hukum terhadap aparat berjalan transparan dan akuntabel, terutama ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.

BACA JUGA: 
Komnas HAM Desak TNI Transparan, Minta Akses Periksa 4 Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sibarani juga menyinggung peran Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pintu masuk penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.

“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Koalisi Sipil Soroti Vonis Ringan

Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat dugaan kekerasan aparat TNI.

Koalisi menilai proses persidangan berlangsung dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meski sidang dinyatakan terbuka.

Tuntutan terhadap pelaku hanya satu tahun penjara, sementara putusan hakim lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.

“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil.

BACA JUGA: 
Prabowo Kumpulkan Jenderal TNI-Polri di Istana, Ini Arahannya

Kesaksian Anak Jurnalis Korban Pembakaran

Sorotan terhadap peradilan militer ini juga sudah digugat pada uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru