Overview
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang dialami Ibu Leni dan Ibu Eva, yang disebut melibatkan aparat TNI serta proses peradilan militer yang dinilai belum menghadirkan keadilan bagi korban.
“Dalam kasus ini negara tidak boleh membiarkan peradilan militer menjadi ruang yang impunitas. Korban harus mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” tegas Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menilai negara perlu memastikan mekanisme hukum terhadap aparat berjalan transparan dan akuntabel, terutama ketika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
Sibarani juga menyinggung peran Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pintu masuk penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.
“Saya mengusulkan agar Imparsial dan koalisi masyarakat sipil mulai membuka komunikasi dengan Kementerian HAM. Kami di Komisi XIII tentu akan memberikan dorongan dan penguatan agar kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan kronologi kasus yang menimpa Ibu Leni, ibu dari Mikhail Iston Sitanggang (15), yang meninggal dunia pada Mei 2024 akibat dugaan kekerasan aparat TNI.
Koalisi menilai proses persidangan berlangsung dengan pembatasan dokumentasi serta pengawasan ketat terhadap keluarga korban, meski sidang dinyatakan terbuka.
Tuntutan terhadap pelaku hanya satu tahun penjara, sementara putusan hakim lebih ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer.
“Bagaimana mungkin nyawa seorang anak 15 tahun hanya dihargai dengan hukuman 10 bulan penjara tanpa pemberhentian dari kedinasan,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil.
Sorotan terhadap peradilan militer ini juga sudah digugat pada uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Eva Meliani Pasaribu, anak sulung jurnalis Rico Sampurna Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar, mengungkap rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian ayahnya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Eva bersama Leni Damanik, ibu korban kekerasan yang juga melibatkan oknum TNI.
Eva meyakini kematian ayahnya berkaitan dengan pemberitaan soal bisnis judi yang diduga dibekingi aparat.
“Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024, serta pada tanggal 26 Juni 2024, satu hari sebelum pembakaran terjadi,” ungkap Eva.
Menurut Eva, ayahnya sempat didatangi prajurit TNI bernama Koptu HB yang meminta berita tersebut diturunkan.
Rico disebut berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara dan juga menyampaikan pesan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo karena merasa terancam.
“Koptu HB juga mengirim pesan kepada Pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut. Dari hasil investigasi, ayah saya dihimbau untuk tidak pulang ke rumah karena alasan keamanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap pengakuan salah satu pelaku pembakaran.
“Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu HB tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu HB itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” jelas dia.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI ke Puspomad.
Namun mereka menilai proses berjalan lambat dan tidak transparan.
“Begitupun kami masih disuruh membuat laporan lagi di Medan. Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu, pihak Pomdam I/Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka,” ungkapnya.
Eva juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan militer.
“Fakta bahwa Koptu HB, meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” tegas dia.
Keluarga korban menilai ketertutupan proses peradilan militer berpotensi merusak kepercayaan publik, sekaligus melemahkan perlindungan terhadap korban dan kebebasan pers.
Isu tersebut sejalan dengan kekhawatiran DPR dan masyarakat sipil yang menilai reformasi peradilan militer mendesak dilakukan agar tidak menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum oleh aparat.