Overview
SulawesiPos.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
OTT tersebut berujung pada penetapan enam orang tersangka dalam dugaan suap importasi barang palsu atau KW milik PT Blueray.
Novel menduga praktik rasuah di lingkungan Bea Cukai bukan hal baru dan telah berlangsung lama.
“Persoalannya kan dugaan bahwa ada permainan di Bea Cukai itu sudah lama. Tapi paling tidak 2 tahun terakhir ini saya menduga, saya mengira, sudah tidak lagi. Dan ternyata di OTT ditemukan seperti yang dulu pernah kita duga,” kata Novel dalam siniar Youtube, Senin (9/2/2026).
Novel menilai OTT tersebut cukup mengejutkan publik, terutama karena nilai barang bukti yang disita sangat besar.
KPK diketahui mengamankan uang hingga Rp 40,5 miliar dari operasi tersebut.
“Jadi ini mengagetkan sekali, apalagi jumlah uangnya cukup besar, ternyata dilakukan dengan sistematik gitu ya, bukan orang per orang yang melakukan tapi berjaring,” paparnya.
Ia juga mengkhawatirkan praktik serupa tidak hanya melibatkan satu pejabat saja.
“Saya khawatir bahwa yang bermain dengan pola ini tuh bukan satu, tapi yang ter-OTT baru satu,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera mengapresiasi langkah KPK melakukan OTT di lingkungan DJBC.
Ia menilai, baru memasuki dua bulan tahun 2026, KPK sudah melakukan enam OTT.
Menurutnya, sektor kepabeanan memang rawan korupsi.
“Basah oleh siraman. Basah karena potensi korupsinya banyak gitu loh, karena kewenangannya yang besar. Korupsi ini juga terkait dengan importasi,” ungkapnya.
Aulia menambahkan, saat masih bertugas di Satgassus Polri, pihaknya telah berulang kali mengingatkan potensi korupsi di sektor tersebut.
“Kita berkali-kali waktu itu saya juga, kita juga intens ya dengan rekan-rekan Bea Cukai bekerja selama ini ya. Bagaimana sih kita sempat diskusi bagaimana pola penjaluran itu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni:
Tim penindakan KPK menyita barang bukti dari kediaman pejabat Bea Cukai dan kantor PT Blueray dengan total Rp 40,5 miliar.
Rinciannya meliputi: