Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran uang suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah turut disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
Seorang saksi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Setjen Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya aliran dana Rp50 juta yang disebut ditujukan kepada Ida.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan jaksa penuntut umum akan menelaah setiap fakta yang muncul di persidangan.
“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, perkara ini masih berproses sehingga berpotensi berkembang.
“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.
Meski demikian, Budi menyebut hingga kini penyidik belum memeriksa Ida Fauziyah.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dugaan aliran dana itu terungkap dari kesaksian Ivon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).
Ia mengaku pernah diminta Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan uang titipan karena atasannya, Dirjen Binwasnaker K3, Haiyani Rumondang, tidak berada di kantor.
Jaksa kemudian menanyakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditukarkan ke mata uang euro.
Ivon menjelaskan uang itu dititipkan untuk disampaikan kepada Dirjen dan selanjutnya kepada menteri.
“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.
Saat dikonfirmasi identitas menteri yang dimaksud, Ivon menyebut nama Ida Fauziyah.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat lengkap dengan bukti penukaran euro.
“Di dalam amplop warna cokelat,” bebernya.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan jabatannya dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Selain itu, Noel bersama 10 terdakwa lain juga didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6.522.360.000 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.