Overview
SulawesiPos.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir merupakan figur yang layak menjadi hakim konstitusi.
Ia melihat Adies memiliki perpaduan kapasitas akademik dan pengalaman praktik di jabatan publik.
Menurut Jimly, hakim MK idealnya tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga memahami praktik ketatanegaraan. Dalam hal itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai menjadi nilai tambah.
“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Ia pun mengaku senang dengan terpilihnya Adies dan menilai kualitasnya bermutu untuk mengisi kursi hakim konstitusi.
Meski memuji sosoknya, Jimly menegaskan persoalan utama terletak pada proses penetapan Adies.
Ia menyinggung pergantian calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diputuskan.
“Saya sih senang dia masuk itu. Cuma prosesnya itu yang jadi masalah. Inosentius itu kan sudah diketok palu, kasihan sekali, tiba-tiba diganti orang,” ungkapnya.
Jimly menilai, dari sisi hukum memang tidak ada pelanggaran karena belum terdapat aturan yang dilanggar.
Namun secara etika kelembagaan, proses tersebut dinilai tidak patut.
“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” tegasnya.
Adies Kadir sendiri resmi menjabat Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.
Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas sehari sebelumnya.
Lebih lanjut, Jimly mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi.
Ia menilai perlu pengaturan yang lebih ketat guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari kepentingan politik.
Salah satu usulannya adalah pemberlakuan masa jeda bagi politisi yang hendak menjadi hakim MK, sehingga tidak memiliki kedekatan kepentingan dengan lembaga pengusul.
Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap mekanisme pemilihan hakim MK dari tiga jalur: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, kerap menimbulkan kesan keterwakilan kepentingan lembaga tertentu.
Karena itu, menurut Jimly, pembenahan sistem menjadi penting untuk memastikan kemerdekaan peradilan tetap terjaga dan bebas dari intervensi politik praktis.