Mantan Hakim MK, Arief Hidayat
Overview:
SulawesiPos.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan refleksinya usai purna bakti dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Ia mengaku tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal saat menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut merupakan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah norma Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90,” kata Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia mengakui putusan tersebut berujung pada pelanggaran etik dan konstitusi, serta memicu dinamika baik di internal lembaga maupun di ruang publik.
“Itu semua menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” tegasnya.
Menurut Arief, hadirnya putusan Perkara 90 membuat konflik di lingkungan internal MK tidak dapat dihindari.
Ia menilai polemik yang muncul menjadi catatan serius bagi lembaga peradilan konstitusi.
“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90,” ujarnya.
Lebih jauh, ia bahkan menilai putusan tersebut menjadi titik awal memburuknya situasi demokrasi di Indonesia.
“Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” pungkasnya.
Putusan MK ini merupakan polemik mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres–cawapres).
Putusan atas permohonan ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Ketua MK saat itu, Anwar Usman saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai bahwa pengisian jabatan publik, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, perlu membuka ruang partisipasi bagi figur yang memiliki kualitas serta pengalaman memadai.
“Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” jelas Guntur.
Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Selain itu, empat Hakim Konstitusi lainnya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Kendati terdapat perbedaan pendapat tersebut, putusan MK ini bersifat tetap dan mengikat.