Overview
SulawesiPos.com – Lima mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Para pemohon terdiri dari I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.
Permohonan teregister dalam Perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (5/2/2026), di Gedung MK, Jakarta.
Mereka mempersoalkan norma yang menyebut anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut para pemohon, aturan tersebut menempatkan posisi anggota DPR sangat bergantung pada partai, bukan pada rakyat yang memilihnya dalam pemilu.
“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat, bahwa suara rakyat tidak akan ada artinya,” ujar Martha Tri Lestari dalam persidangan.
Pemohon berpendapat kewenangan recall membuat anggota DPR berada sepenuhnya dalam kontrol partai.
Kondisi itu dinilai berpotensi mendegradasi fungsi representasi karena wakil rakyat bisa lebih berpihak pada pimpinan partai daripada konstituennya.
Mereka juga menilai situasi tersebut berisiko melahirkan kebijakan legislasi yang tidak sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian antarwaktu harus disertai persetujuan konstituen di daerah pemilihan.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi nasihat hakim, Arsul Sani menyoroti kelemahan argumentasi pemohon, khususnya terkait mekanisme teknis persetujuan konstituen.
“Misalnya saya enggak memilih Anggota DPR C, kenapa saya kok harus setuju atau enggak setuju, wong saya milihnya bukannya dia kok, bagaimana menjelaskan itu?” tanya Arsul.
Ia juga mempertanyakan siapa yang dimaksud konstituen yang harus memberi persetujuan serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya jika permohonan dikabulkan.
“Kalau seluruh konstituen itu harus kemudian diminta pendapat, di mana meletakkan mekanismenya, Anda kan enggak minta di sini, Anda cuma minta itu, di mana, kan harus diatur undang-undang, gimana dong? Mengoperasionalkan kalau dikabulkan itu di mana,” lanjutnya.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.