Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK Usai Ambil Sumpah di Istana

SulawesiPos.com – Adies kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai pengambilan sumpah di Istana Kepresidenan, Kamis (5/2/2026).

Adies tiba di Istana Kepresidenan pukul 15.27 WIB, mengenakan setelan jas berwarna hitam, dasi biru muda, dan kopiah hitam.

Ketibaannya disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.

Saat pengambilan sumpah, ia memakai pakaian kebesaran Hakim MK.

Adies Kadir sebelumnya terpilih sebagai hakim MK melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait calon hakim konstitusi pengganti.

Ia kemudian akan bertugas menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas sejak Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA:  MK Resmi Perpanjang Masa Tugas MKMK hingga Akhir 2026 dengan Formasi yang Sama

SulawesiPos.com – Adies kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai pengambilan sumpah di Istana Kepresidenan, Kamis (5/2/2026).

Adies tiba di Istana Kepresidenan pukul 15.27 WIB, mengenakan setelan jas berwarna hitam, dasi biru muda, dan kopiah hitam.

Ketibaannya disambut langsung oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.

Saat pengambilan sumpah, ia memakai pakaian kebesaran Hakim MK.

Adies Kadir sebelumnya terpilih sebagai hakim MK melalui mekanisme di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait calon hakim konstitusi pengganti.

Ia kemudian akan bertugas menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas sejak Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA:  Guru Besar UPI Gugat Batas Usia Profesor 70 Tahun ke MK, Dianggap Bertentangan dengan Konstitusi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru