Overview
SulawesiPos.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual, Firman Saleh, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Wahyudi Said bersama hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting, Rabu (4/2).
Majelis hakim menyatakan Firman Saleh, mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas), terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp12 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Majelis turut mengabulkan restitusi kepada korban sebesar Rp6.455.000, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Jaksa Penuntut Umum Nur Fitriyani SH menjelaskan, tuntutan awal tidak diajukan secara maksimal karena sejumlah pertimbangan.
Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak mengajukan tuntutan maksimal, meskipun terdakwa berstatus sebagai tenaga pendidik saat melakukan perbuatannya,” ujar Nur Fitriyani usai sidang.
Meski demikian, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan kejaksaan terkait putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Firman Saleh terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi di Unhas, sekitar akhir tahun lalu.
Perbuatan tersebut tidak hanya menyeret Firman ke ranah pidana, tetapi juga dinilai mencoreng etika profesi dan dunia akademik.
Di lingkungan kampus, Firman yang sempat menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Unhas telah dinonaktifkan selama dua semester dan dicopot dari jabatannya.
Universitas Hasanuddin juga telah merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi, menyebut rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif berat yang diusulkan setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman ulang terhadap seluruh proses pembuktian.
“Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Kewenangan itu ada pada menteri, sehingga kami mengusulkan melalui rektor,” jelas Farida.
Pihak Unhas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus serta memastikan perlindungan terhadap korban.