Terbukti Langgar UU TPKS, Eks Dosen Unhas Firman Saleh Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi, menyebut rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif berat yang diusulkan setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman ulang terhadap seluruh proses pembuktian.

“Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Kewenangan itu ada pada menteri, sehingga kami mengusulkan melalui rektor,” jelas Farida.

Pihak Unhas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus serta memastikan perlindungan terhadap korban. (Adr)

BACA JUGA:  Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi, menyebut rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif berat yang diusulkan setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman ulang terhadap seluruh proses pembuktian.

“Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Kewenangan itu ada pada menteri, sehingga kami mengusulkan melalui rektor,” jelas Farida.

Pihak Unhas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus serta memastikan perlindungan terhadap korban. (Adr)

BACA JUGA:  Komisi X DPR Desak UI Beri Sanksi Tegas Kasus Pelecehan di FH, Dorong Diproses Hukum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru