UU Haji Baru Dinilai Sisakan Kekosongan Hukum, Perizinan PIHK–PPIU Terblokir

Meski demikian, pelaksanaan umrah secara mandiri tetap disertai sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU 14/2025.

Berikut syaratnya: Jemaah diwajibkan beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta mengantongi tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang mencantumkan jadwal keberangkatan dan kepulangan secara pasti.

Selain itu, jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, visa umrah, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

BACA JUGA: 
Prabowo: Pembangunan Kampung Haji di Makkah Jadi Kehormatan Besar bagi Indonesia

Meski demikian, pelaksanaan umrah secara mandiri tetap disertai sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU 14/2025.

Berikut syaratnya: Jemaah diwajibkan beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta mengantongi tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang mencantumkan jadwal keberangkatan dan kepulangan secara pasti.

Selain itu, jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, visa umrah, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

BACA JUGA: 
Lewati Transisi Regulasi, Tahun Ini PT Saudi Patria Wisata Berangkatkan 196 Jamaah Haji Khusus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru