Overview
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.
Regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun itu dinilai perlu dievaluasi dan dikaji ulang agar mampu menjawab tantangan perdagangan di era digital.
Pandangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Senin (2/2/2026).
Menurut MK, tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen sebagaimana diamanatkan konstitusi harus mengikuti dinamika perdagangan modern, termasuk maraknya transaksi digital dan e-commerce.
“Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi yang membuat transaksi perdagangan semakin luas, bahkan melampaui batas negara,” ujar Arief.
MK menilai kemudahan akses masyarakat terhadap barang dan jasa di era digital juga membawa risiko baru.
Konsumen berpotensi hanya dijadikan objek bisnis demi keuntungan, sementara aspek keselamatan, kualitas produk, keamanan data pribadi, hingga dampak lingkungan kerap terabaikan.
Karena itu, Mahkamah mendorong evaluasi UU Perlindungan Konsumen secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perizinan, pengawasan, pengaduan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan penguatan sanksi bagi pelaku usaha.
“Tujuannya untuk memastikan perlindungan hak konsumen tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keselamatan konsumen,” tegas Arief, yang menyampaikan putusan tersebut menjelang masa purnabaktinya.
Tak hanya itu, MK juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait kedudukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Mahkamah menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, BPKN harus bersifat independen.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, sebagai lembaga yang juga menjalankan fungsi penelitian, BPKN tidak boleh berada di bawah pengaruh pihak mana pun, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun sponsor tertentu.
“Penelitian BPKN harus netral, berbasis data dan fakta, bukan hasil pesanan atau intervensi,” kata Guntur.
MK pun menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.
Dengan putusan ini, MK menilai penguatan perlindungan konsumen dan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transaksi digital.
Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mulai berkembang pada awal abad ke-20.
Kemunculannya tidak terlepas dari pesatnya proses industrialisasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta sebagai respons terhadap dinamika globalisasi.
Di satu sisi, industrialisasi dan globalisasi memberikan dampak positif berupa semakin beragamnya pilihan barang dan/atau jasa yang tersedia bagi masyarakat, baik produk domestik maupun impor.
Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan dampak negatif, yakni beredarnya barang dan jasa dengan mutu yang rendah di tengah masyarakat.
Situasi ini kemudian mendorong lahirnya berbagai gerakan perlindungan konsumen di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.
Seiring dengan itu, hukum perlindungan konsumen berkembang sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.
UU Perlindungan Konsumen di Indonesia resmi lahir melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada 20 April 1999 dan berlaku efektif 20 April 2000.