Ilustrasi Pernikahan
Overview:
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dan diputus melalui Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025.
Amar putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/2/2026).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
MK menegaskan bahwa sikapnya mengenai hal tersebut telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya.
Mahkamah merujuk pada Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Menurut Mahkamah, meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tetap sama dengan perkara-perkara yang telah diputus sebelumnya.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini.
Hingga saat ini, MK menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait keabsahan perkawinan.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar,” ujar Ridwan.
Dalam pertimbangannya, Ridwan juga menjelaskan bahwa terkait Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 terdapat dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion.
Sementara itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan keberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam SEMA tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk dinilai dalam pengujian undang-undang.
Dalam perkara ini, terdapat pula satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen.
Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, ketentuan tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan praktik di pengadilan, di mana sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara pengadilan lainnya menolak, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.