Overview:
SulawesiPos.com – Kasus tewasnya pelaku jambret usai dikejar oleh suami korban di Yogyakarta terus memicu perdebatan publik.
Kegelisahan masyarakat menguat setelah suami korban ditetapkan sebagai tersangka, bahkan penanganan perkara tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
Dalam forum tersebut, Polres Sleman dikritik atas keputusan penetapan tersangka.
Sejumlah anggota dewan bahkan berpendapat penyidik seharusnya menerapkan Pasal 33 KUHP tentang overmacht atau keadaan memaksa sebagai dasar untuk menggugurkan status tersangka suami korban.
Menanggapi hal tersebut, Penyidik Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol Umar Surya Fana menegaskan bahwa Pasal 33 KUHP memang mengatur alasan penghapus pidana.
Namun, penerapan pasal tersebut bukan menjadi kewenangan penyidik maupun jaksa.
“Frasa tidak dipidana bukan kewenangan penyidik atau jaksa untuk memutuskan, melainkan konsekuensi yuridis yang hanya dapat ditetapkan oleh hakim melalui putusan pengadilan. Ini bukan soal teknis, tetapi prinsip negara hukum,” ujar Umar, dikutip dari JawaPos, Minggu (1/2/2026).
Umar menjelaskan, tugas penyidik kepolisian adalah mengungkap peristiwa pidana dan menyusun konstruksi hukum berdasarkan alat bukti.
Sementara jaksa berperan menilai kelengkapan berkas perkara untuk dibawa ke persidangan.
“Tidak satu pun dari keduanya memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang tidak dipidana berdasarkan alasan penghapus pidana seperti overmacht. Kewenangan tersebut berada secara eksklusif pada hakim,” tegasnya.
Dosen Hukum PTIK Jakarta itu menilai penghentian perkara di tingkat penyidikan berisiko melanggar asas due process of law.
Meski demikian, ia mengakui empati publik terhadap kasus tersebut sangat besar.
Menurut Umar, konstruksi hukum yang tepat adalah membiarkan hakim memeriksa dan memutus perkara secara utuh, mulai dari ada tidaknya mens rea, hubungan kausal antara pengejaran dengan kematian pelaku jambret, hingga apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa.
“Pasal 33 KUHP bukan jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa meniadakan perbuatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian kedewasaan publik dan aparat dalam memahami hukum pidana baru.
“KUHP baru tidak dimaksudkan melemahkan proses hukum, tetapi memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim,” katanya.
Umar menekankan bahwa penegakan hukum tidak bisa semata-mata digerakkan oleh empati, melainkan harus berpijak pada mekanisme hukum yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata. Ketika empati mendorong aparat mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.