Bareskrim Polri: Pasal Overmacht Bukan Kewenangan Polisi dalam Kasus Jambret Tewas di Yogya

Dosen Hukum PTIK Jakarta itu menilai penghentian perkara di tingkat penyidikan berisiko melanggar asas due process of law.

Meski demikian, ia mengakui empati publik terhadap kasus tersebut sangat besar.

Menurut Umar, konstruksi hukum yang tepat adalah membiarkan hakim memeriksa dan memutus perkara secara utuh, mulai dari ada tidaknya mens rea, hubungan kausal antara pengejaran dengan kematian pelaku jambret, hingga apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa.

“Pasal 33 KUHP bukan jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa meniadakan perbuatannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian kedewasaan publik dan aparat dalam memahami hukum pidana baru.

“KUHP baru tidak dimaksudkan melemahkan proses hukum, tetapi memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim,” katanya.

Umar menekankan bahwa penegakan hukum tidak bisa semata-mata digerakkan oleh empati, melainkan harus berpijak pada mekanisme hukum yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Kedepankan Hati Nurani

“Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata. Ketika empati mendorong aparat mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Dosen Hukum PTIK Jakarta itu menilai penghentian perkara di tingkat penyidikan berisiko melanggar asas due process of law.

Meski demikian, ia mengakui empati publik terhadap kasus tersebut sangat besar.

Menurut Umar, konstruksi hukum yang tepat adalah membiarkan hakim memeriksa dan memutus perkara secara utuh, mulai dari ada tidaknya mens rea, hubungan kausal antara pengejaran dengan kematian pelaku jambret, hingga apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa.

“Pasal 33 KUHP bukan jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan instrumen yudisial agar hakim memiliki dasar normatif yang kuat untuk membebaskan seseorang dari pidana tanpa meniadakan perbuatannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian kedewasaan publik dan aparat dalam memahami hukum pidana baru.

“KUHP baru tidak dimaksudkan melemahkan proses hukum, tetapi memperhalus hasil akhirnya melalui peran hakim,” katanya.

Umar menekankan bahwa penegakan hukum tidak bisa semata-mata digerakkan oleh empati, melainkan harus berpijak pada mekanisme hukum yang menjamin keadilan diuji secara terbuka dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: 
Habiburrokhman Nilai Restorative Justice pada Kasus Eggi Sudjana Bukti Nyata Keunggulan KUHP Baru

“Negara hukum tidak bekerja dengan rasa iba semata. Ketika empati mendorong aparat mendahului pengadilan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga legitimasi keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru