Pakar UI: Penetapan Calon Hakim MK oleh DPR Sah dan Tidak Langgar Konstitusi

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan penetapan calon hakim MK yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” kata Satya.

BACA JUGA: 
Ini Tanggapan DPR dan Pemerintah Soal Hasil Penilaian Moody’s yang Beri Outlook Negatif

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan penetapan calon hakim MK yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” kata Satya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kematian Nizam Syafei, Tolak Restorative Justice

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru