Pakar UI: Penetapan Calon Hakim MK oleh DPR Sah dan Tidak Langgar Konstitusi

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan penetapan calon hakim MK yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” kata Satya.

BACA JUGA:  Komisi XI DPR Soroti Gejolak Bursa, Fauzi Amro: Mudah-Mudahan Penggantinya Lebih Baik

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tuturnya.

Secara normatif dan yuridis, Satya menegaskan penetapan calon hakim MK yang diusung DPR RI tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” kata Satya.

BACA JUGA:  Hinca Panjaitan Desak Kapolri Bertindak Tegas atas Rentetan Kasus Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru