Categories: Hukum

KPK Ungkap Alasan Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Overview:

  • KPK belum menahan Yaqut Cholil Qoumas karena proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan di BPK.
  • Yaqut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara.
  • KPK dan BPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag, asosiasi haji-umrah, hingga biro travel.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga proses pendalaman masih terus dilakukan.

”Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata Budi, Sabtu (31/1/2026).

Budi menuturkan, sepanjang pekan ini KPK bersama BPK memusatkan pemeriksaan pada penghitungan kerugian negara.

Selain memeriksa Yaqut sebagai saksi, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lain, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga menyasar berbagai pihak lain, mulai dari pejabat Kementerian Agama, perwakilan asosiasi haji dan umrah, hingga pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Seluruh keterangan tersebut dikumpulkan untuk melengkapi proses penyidikan.

”Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK. Sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” kata Budi.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1), Yaqut memilih irit bicara.

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.40 WIB.

Meski sempat dicegat awak media, Yaqut hanya meminta agar pertanyaan diarahkan kepada penyidik.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: BPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas