Categories: Hukum

MK Tolak Gugatan Sanksi Pidana UU Keselamatan Kerja, Perlu Dievaluasi DPR dan Presiden

Overview:

  • MK menolak permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja.
  • Mahkamah menegaskan tidak masuk ke wilayah kebijakan pemidanaan.
  • Evaluasi dan pembaruan sanksi dinilai menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Jumat (30/1/2026) dengan Nomor Perkara 246/PUU-XXIII/2025.

Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara ini diajukan oleh Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan sanksi pidana berupa kurungan dan denda dalam UU Keselamatan Kerja karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan sikapnya untuk tidak masuk ke wilayah kebijakan pemidanaan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut. Terlebih, Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyesuaikan sanksi pidana dengan perubahan kondisi saat ini sehingga sanksi pidana tersebut haruslah diperberat. Permohonan untuk memperberat sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” sebut Guntur.

Mahkamah juga memahami argumentasi Pemohon bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 telah berlaku selama 56 tahun tanpa perubahan, sehingga sangat mungkin tidak lagi selaras dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Namun demikian, MK menilai kondisi tersebut justru menjadi perhatian bagi DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan, peninjauan, atau evaluasi atas pelaksanaan UU Keselamatan Kerja.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mahkamah juga menyoroti bahwa UU Keselamatan Kerja berada dalam rumpun regulasi ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan.

Oleh karena itu, penyesuaian substansi pengaturan dalam UU 1/1970 dinilai dapat dilakukan melalui proses legislasi agar selaras dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan serta kebutuhan perlindungan pekerja ke depan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh permohonan.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (17/12/2025), Suhari menyampaikan bahwa ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 telah kehilangan daya paksa akibat inflasi dan perubahan ekonomi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong pengabaian standar keselamatan dan kesehatan kerja oleh pengusaha.

Dalam permohonannya, Suhari meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DPR MK Presiden Uji Materiil UU Keselamatan Kerja