Categories: Hukum

Kejari Gowa Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sebesar Rp3 Miliar

Overview

  • Kejaksaan Negeri Gowa tengah menelusuri dugaan penggelembungan anggaran senilai sekitar Rp3 miliar dalam pembebasan tiga bidang lahan.

  • Penyelidikan masih berada pada tahap awal dengan fokus pada aspek administrasi, dan empat saksi telah diperiksa.

  • Lahan yang menjadi objek penyelidikan berada di Kecamatan Manuju, Pallangga, dan Bajeng, sementara pejabat struktural belum dipanggil.

SulawesiPos.com – Dugaan ketidakwajaran anggaran pembebasan lahan di Kabupaten Gowa mulai masuk radar aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kini melakukan penelusuran awal terhadap proses pembebasan tiga bidang tanah yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Meski demikian, kejaksaan menegaskan prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal.

Kasi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat, mengatakan penyidik belum dapat menarik kesimpulan karena masih fokus menghimpun dokumen serta keterangan pendukung.

“Kasus ini masih dalam pemeriksaan awal,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah. Ia mengungkapkan, sejauh ini empat orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan masih berkutat pada aspek administratif pembebasan lahan. “Sementara masih seputar aspek administrasi,” katanya.

Menurut Faisah, para saksi yang diperiksa merupakan pegawai teknis dan belum mencakup pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah. 

Adapun pembebasan lahan yang menjadi objek penelusuran berada di Kecamatan Manuju, Pallangga, dan Bajeng.

Dalam laporan awal yang diterima kejaksaan, total nilai anggaran kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan angka tersebut masih bersifat global dan belum menunjukkan adanya kepastian pelanggaran.

“Itu nilai pagu secara keseluruhan, belum tentu semuanya bermasalah,” jelas Faisah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat saksi yang telah diperiksa masing-masing berinisial AS, FI, MN, dan PA.

Mereka diketahui merupakan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Achmad Arafat Gowa Kejari Gowa korupsi