Categories: Hukum

ICJR Nilai Aparat di Kasus Pedagang Es Gabus Kemayoran Berpotensi Dipidana KUHP Baru

Overview:

  • ICJR menyebut tindakan aparat dalam video viral Kemayoran berindikasi pidana paksaan dan penyiksaan menurut KUHP baru.
  • Keterlibatan TNI dan penggunaan kekerasan dinilai melanggar hukum acara pidana dan mengancam kebebasan sipil.
  • Meski dagangan korban dinyatakan aman dan aparat meminta maaf, ICJR mendesak proses hukum tetap berjalan.

SulawesiPos.com – Kasus video viral yang memperlihatkan pemeriksaan terhadap pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, terus menuai perhatian publik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan babinsa dan bhabinkamtibmas dalam peristiwa tersebut berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menyebut berdasarkan rekaman video yang beredar serta laporan media, terdapat indikasi kuat tindak pidana berupa paksaan dan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP.

Peristiwa itu bermula saat aparat menghentikan seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat di wilayah Kecamatan Kemayoran.

Dalam keterangannya, Sudrajat mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan ketika dimintai keterangan terkait tudingan bahwa es yang dijualnya berbahan spons dan berbahaya bagi konsumen.

“Perbuatan aparat negara yang menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, apalagi jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental,” ujar Erasmus dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Selain dugaan pidana, ICJR juga menyoroti aspek hukum acara pidana.

Menurut Erasmus, keterlibatan aparat TNI dalam proses pemeriksaan warga sipil serta tindakan kekerasan dalam pengambilan keterangan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kehadiran aparat yang tidak berwenang dan penggunaan kekerasan jelas mencederai perlindungan hak warga negara. Ini berbahaya bagi kebebasan sipil,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, ICJR mendesak agar aparat yang terlibat diproses secara hukum.

Selain itu, pemerintah diminta memberikan ganti rugi dan perlindungan kepada korban, serta memastikan tidak ada lagi keterlibatan TNI dalam ruang sipil yang melampaui kewenangan hukum.

Sebelumnya, video pemeriksaan terhadap Sudrajat viral di media sosial setelah aparat menuding es gabus yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

Namun hasil uji Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan seluruh dagangan Sudrajat aman dan layak dikonsumsi.

Usai hasil tersebut diumumkan, babinsa dan bhabinkamtibmas yang terlibat menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Mereka mengakui kesalahan dalam menuding dagangan Sudrajat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” ujar keduanya dalam video klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Senin malam (26/1/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur dan perlindungan hak warga sipil, tanpa tunduk pada tekanan viralitas media sosial.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Es Gabus ICJR KUHP KUHP Baru Polri TNI