Categories: Hukum

Tak Punya Standar Upah Minimum, Pasal Pengupahan Dosen Digugat ke MK

Overview: 

  • MK kembali menggelar sidang uji materi UU Guru dan Dosen terkait pengupahan dosen.
  • Pemohon menilai Pasal 52 UU Guru dan Dosen membuka ruang upah tidak layak karena tanpa standar minimum jelas.
  • Dosen meminta MK memberi tafsir konstitusional demi jaminan upah yang adil dan manusiawi.

SulawesiPos – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, yang menguji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.

Dalam sidang kedua tersebut, kuasa hukum para Pemohon, R. Viola Reininda H, memaparkan sejumlah perbaikan permohonan.

Perbaikan itu meliputi penambahan alat bukti, penguatan dasar kewenangan MK, serta penajaman kedudukan hukum para Pemohon.

“Kemudian ada penambahan uraian terkait upaya hukum yang dilakukan dengan banding ke Kemenaker pada saat hubungan industrial dengan melibatkan Disnaker Jawa Barat yang mendasarkan persoalannya atas kekurangan gaji pada kontrak,” ujar Viola di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para Pemohon bukan sekadar kesalahan penerapan norma, melainkan problem substansial dalam pengaturan hukum.

“Sehingga ini menjadi tambahan argumentasi, jadi bukan soal implementasi norma, melainkan ada norma hukum terkait batas bawah upah yang berkemanusiaan,” tegasnya.

Viola juga menjelaskan bahwa Serikat Pekerja Kampus diposisikan sebagai kolektif perseorangan yang tidak berbadan hukum, namun memiliki kepentingan langsung karena mewadahi dosen-dosen yang terdampak langsung oleh norma yang diuji.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyampaikan kekhawatiran atas minimnya kompensasi dan apresiasi terhadap dosen di pendidikan tinggi.

Mereka menilai beban kerja, pengabdian, serta kualifikasi dosen tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.

Para Pemohon menegaskan bahwa pengabdian dosen seharusnya dihargai secara layak dan manusiawi, sebagaimana pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena tidak memberikan standar jelas mengenai upah minimum dan jaminan keamanan sosial bagi dosen.

Ketidakpastian hukum mengenai parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” dinilai berdampak serius terhadap kesejahteraan dosen.

Pemohon menekankan bahwa upah bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang utama kehidupan pendidik dan keluarganya.

Pandangan tersebut, menurut Pemohon, sejalan dengan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011 yang pada pokoknya menegaskan bahwa upah merupakan elemen vital dalam menjaga martabat dan kemanusiaan pekerja.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti Pasal 52 ayat (3) yang menyerahkan pengupahan dosen sepenuhnya pada perjanjian kerja atau kesepakatan.

Menurut mereka, ketentuan tersebut mengabaikan realitas ketimpangan relasi antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

Tanpa adanya penafsiran konstitusional dari MK, Pemohon menilai dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus berada dalam posisi rentan, tidak memperoleh jaminan penghidupan yang layak, imbalan yang adil, serta kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: MK SPK Uji Materiil UU Guru dan Dosen