Overview:
SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, Saan meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI terkait penggantian hakim konstitusi.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait calon hakim konstitusi pengganti.
Ia menekankan pentingnya penguatan Mahkamah Konstitusi agar mampu kembali menjalankan peran konstitusionalnya secara optimal.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Komisi III memandang Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim dengan pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang solid di bidang hukum.
Proses pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR telah dilakukan dalam rapat internal Komisi III sehari sebelumnya.
“Pada Senin, 26 Januari 2026 kemarin, Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga DPR RI,” ucapnya.
Berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari DPR.
Dengan keputusan ini, DPR sekaligus membatalkan penetapan sebelumnya yang mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.