Overview:
SulawesiPos.com – Dua warga negara mengajukan permohonan uji materi Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan oleh Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju karena menilai norma pencemaran bendera negara sahabat tidak memiliki batasan yang jelas.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026), dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pasal 231 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
Namun, pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas lex certa karena tidak menjelaskan unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup delik secara tegas.
Kuasa hukum pemohon, Muh. Wiman Wibisana mengatakan ketentuan tersebut juga tidak mengatur apakah pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan.
Kondisi ini membuka ruang penegakan hukum tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan.
“Banyak yang bertanya, apakah kondisi seperti ini bisa dilaporkan dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP? Jawabannya tidak bisa,” kata Wiman saat membacakan petitum permohonan.
Pemohon diketahui memiliki aktivitas ekonomi musiman dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia.
Dalam praktiknya, bendera dipajang, dilipat, dan ditumpuk untuk kepentingan perdagangan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi ditafsirkan secara subjektif sebagai tindakan “menodai” bendera negara sahabat.
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma Pasal 231 KUHP menimbulkan rasa takut akan kriminalisasi, meskipun kegiatan yang dilakukan bersifat legal dan tidak mengandung unsur penghinaan.
Tidak adanya syarat pengaduan dari negara sahabat juga dinilai memperparah ketidakpastian hukum.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 231 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan,” ujar Wiman.
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan secara lebih lengkap kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti apakah kerugian tersebut masih bersifat potensial atau sudah nyata terjadi.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan pentingnya memperkuat hubungan sebab akibat antara keberlakuan norma dengan potensi kerugian pemohon.
Ia mengingatkan permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima apabila legal standing tidak dibuktikan secara memadai.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Kamis, 5 Februari 2026.